Ternyata Kita Bisa Dapatkan Ganti Rugi Atas Kendaraan atau Barang yang Hilang Saat Parkir

Pernahkan Anda membaca di dalam karcis parkir tertulis “Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”. Seolah-olah kita hanya bisa pasrah ketika kita kehilangan barang khususnya kendaraan saat di parkir di lahan parkir yang resmi.

Namun, ternyata sebenarnya kita memiliki hak konsumen, yaitu hak perlindungan konsumen. Menurut kuasa hukum yang menangani kasus kehilangan kendaraan ini, David Tobing kepada detikcom. “Pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan.”

Bahkan perlindungan konsumen ini dicantumkan pada Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa. Yang dimaksud klausul baku pengalihan tanggung jawab adalah lepas tangan ketika konsumen mendapati barang atau kendaraannya yang hilang saat parkir di tempat parkir resmi.

Contoh kasus nyata :

Dalam kasus yang nyata dimana konsumen Anny R Gultom pada tanggal 1 Maret 2000 bersama anaknya selesai berbelanja mendapati kendaraan Toyota Kijang telah raib.

Anny dan anaknya tidak terima. Kedunya menggugat PT SPI selaku pengelola parkir ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, medio Juni 2001. Saat itu, majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya. Majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak dan sangat merugikan kepentingan konsumen.

Nah setelah ada berita tersebut, tentunya kita sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi, jadi ketika kendaraan kita hilang dicuri orang sebaiknya jangan diam saja segera lapor ke manager parkirnya, lapor ke polisi, dan pakai jalur hukum jika pengelola parkir lepas tangan.

Diharapkan juga kepada pengelola parkir untuk diperlihatkan tanggung jawabnya. Jangan hanya tarif parkirnya yang mahal tapi juga harus ditingkatkan keamanannya mulai dari prosedur karcis parkir yang wajib ada saat masuk dan keluar, satpam yang selalu berpatroli, pemeriksaan STNK, kamera CCTV, dan lain-lain.

Dan ada baiknya juga kita sebagai konsumen untuk menghindari kasus yang sangat menguras tenaga, uang, pikiran dan pahala ini, yaitu dengan ikut berpartisipasi dalam mengamankan kendaraan dan barang bawaan Anda sendiri. Karena bukan salah kita sebagai konsumen, bukan salah pengelola parkir dan bukan salah security parkir juga, namun semua ini adalah salah MALINGNYA !!!.

JoY HomeWork kutip dari :

1. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4816322
2. http://www.detiknews.com/read/2010/07/27/071240/1407266/10/kendaraan-hilang-diganti-saat-parkir-pengelola-tak-bisa-mangkir
3. http://www.detiknews.com/read/2010/07/27/093618/1407344/10/perjuangan-10-tahun-anny-r-gultom-tanpa-henti

Satu Tanggapan

  1. ancowww

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.