Denda Tilang Terbaru, Be Careful

Peraturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Berikut adalah peraturan lalu lintas dan denda yang berlaku saat ini. Semua tertuang di dalam UU LLAJ No 22 Thn 2009. Untuk mendownload UU ini secara resmi keseluruhan dari website www.lantas.metro.polri.go.id silahkan download di sini

Berikut adalah kutipan yang saya ambil dari http://www.forumbebas.com/thread-130037.html yang berisikan garis besar tentang peraturan dan denda yang wajib kita tahu baik motor atau mobil :

  1. Setiap Orang
  2. Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
    Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
    Denda : Rp 250.000

  3. Setiap Pengguna Jalan
  4. Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
    Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
    Denda : Rp 250.000

  5. Setiap Pengemudi (Pengemudi semua jenis kendaraan)
    • Tidak membawa SIM
    • Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
      Denda : Rp 250.000

    • Tidak memiliki SIM
    • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
      Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
      Denda : Rp 1.000.000

    • STNK / STCK tidak Sah
    • Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
      Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
      Denda : Rp 500.000

    • TNKB tidak Sah
    • Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
      Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
      Denda : Rp 500.000

    • Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
    • Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
      Pasal 279 jo Pasal 58
      Denda : Rp 500.000

    • Sabuk Keselamatan
    • Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
      Psl 289 jo Pasal 106 Ayat (6)
      Denda : Rp 250.000

    • Lampu utama malam hari
    • Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
      Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
      Denda : Rp 250.000

    • Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
    • Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) huruf h
      Denda : Rp 250.000

    • Ranmor Tanpa Rumah-rumah
    • Selain Sepeda Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
      Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
      Denda : Rp 250.000

    • Gerakan lalu lintas
    • Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
      Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
      Denda : Rp 250.000

    • Kecepatan Maksimum dan minimum
    • Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
      Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) huruf (g) atau psl 115 hrf (a)
      Denda : Rp 500.000

    • Membelok atau berbalik arah
    • Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
      Denda : Rp 250.000

    • Berpindah lajur atau bergerak ke samping
    • Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
      Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
      Denda : Rp 250.000

    • Melanggar Rambu
    • Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
      Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) huruf (b)
      Denda : Rp 500.000

    • Melanggar Apil (TL – Traffic Light)
    • Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) huruf ©
      Denda : Rp 500.000

    • Mengemudi tidak Wajar
    • - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
      - Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
      Pasal 283 jo pasal 106 (1).
      Denda : Rp 750.000

    • Diperlintasan Kereta Api
    • Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
      Pasal 296 jo pasal 114 huruf (a)
      Denda : Rp 750.000

    • Berhenti dalam Keadaan darurat.
    • Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
      Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
      Denda : Rp 500.000

    • Hak utama Kendaraan tertentu
    • Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
      a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yg sedang melaksanakan tugas
      b. Ambulan yang mengangkut orang sakit
      c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
      Lalu lintas
      d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
      Indonesia
      e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
      internasional yang menjadi tamu Negara
      f. Iring – iringan Pengantar Jenazah dan
      g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
      pertimbangan petugas Kepolisian RI.
      Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
      Denda : Rp 250.000

    • Hak pejalan kaki atau Pesepeda
    • Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
      Pasal 284 jo 106 ayat (2).
      Denda : Rp 500.000

Tambahan :
Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp Denda : Rp. 250.000

Satu Tanggapan

  1. maaaantaap

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.