Peraturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Berikut adalah peraturan lalu lintas dan denda yang berlaku saat ini. Semua tertuang di dalam UU LLAJ No 22 Thn 2009. Untuk mendownload UU ini secara resmi keseluruhan dari website www.lantas.metro.polri.go.id silahkan download di sini
Berikut adalah kutipan yang saya ambil dari http://www.forumbebas.com/thread-130037.html yang berisikan garis besar tentang peraturan dan denda yang wajib kita tahu baik motor atau mobil :
- Setiap Orang
- Setiap Pengguna Jalan
- Setiap Pengemudi (Pengemudi semua jenis kendaraan)
- Tidak membawa SIM
- Tidak memiliki SIM
- STNK / STCK tidak Sah
- TNKB tidak Sah
- Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
- Sabuk Keselamatan
- Lampu utama malam hari
- Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
- Ranmor Tanpa Rumah-rumah
- Gerakan lalu lintas
- Kecepatan Maksimum dan minimum
- Membelok atau berbalik arah
- Berpindah lajur atau bergerak ke samping
- Melanggar Rambu
- Melanggar Apil (TL – Traffic Light)
- Mengemudi tidak Wajar
- Diperlintasan Kereta Api
- Berhenti dalam Keadaan darurat.
- Hak utama Kendaraan tertentu
- Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Pasal 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) huruf h
Denda : Rp 250.000Selain Sepeda Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) huruf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) huruf (b)
Denda : Rp 500.000Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) huruf ©
Denda : Rp 500.000- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 huruf (a)
Denda : Rp 750.000Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yg sedang melaksanakan tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
Lalu lintas
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia
e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yang menjadi tamu Negara
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah dan
g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
Tambahan :
Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp Denda : Rp. 250.000
Filed under: Berita, Semua Ditandai: | denda terbaru, denda tilang, Denda Tilang Terbaru, helm, mobil, motor, polisi, razia, SIM, SNI, STNK, tilang, tilang baru, tilang terbaru












maaaantaap