Kabar gembira bagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia), karena telah tertandatangani perjanjian Letter of Intent (LoI) oleh Pemerintah RI dengan Pemerintah Malaysia. Perjanjian ini berisikan perlindungan hukum bagi TKI yang bekerja di Malaysia.
Perjanjian yang dilangsungkan di Kantor PM Malaysia di kawasan Putrajaya Malaysia ini dihadiri oleh kedua kepala negara Indonesia dan Malaysia, hadir pula para menteri-menteri kedua negara yang ikut mendampingi Presiden SBY dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak .
Sebelumnya kita sering mendengar TKI sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di berbagai negara seperti tidak digaji, disiksa, diperkosa, atau pulang di dalam peti mati. Sungguh miris nasib TKI kita mendengar berita tersebut.
Usaha pemerintah RI untuk memberikan perlindungan hukum bagi pahlawan devisa negara ini sebelumnya tidak didukung oleh pemerintah Malaysia, bahkan permintaan perjanjian perlindungan hukum ini ditolak oleh pemerintah Malaysia. Namun akhirnya setelah beberapa lama akhirnya Malaysia bersedia memberikan perlindungan bagi TKI yang bekerja di negara jiran tersebut.
Berikut isi kesepakatan LoI yang ditandatangani yang tidak diterima sebelumnya oleh TKI :
- Pembantu rumah tangga (PRT) diberikan satu hari libur dalam seminggu,
- Kedua belah negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada,
- Paspor PRT harus dipegang langsung oleh PRT yang bersangkutan, tidak seperti selama ini, dan
- Biaya penempatan PRT harus disepakati oleh kedua negara.
Penandatangan perjanjian ini merupakan langkah awal untuk semakin meningkatkan perlindungan kepada TKI kita khususnya yang di sektor domestik, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI dengan langkah-langkah kongkret di dalam negeri dan di Malaysia.
Semoga dengan perjanjian ini para TKI mendapatkan perlakuan yang jauh lebih baik dari sebelumnya dan semoga pemerintah Malaysia dan warganya mengindahkan perjanjian ini sehingga kemakmuran TKI akan lebih meningkat. Amin
JoY HomeWork mengutip dari :http://www.detiknews.com/read/2010/05/18/153549/1359322/10/kerjasama-tki-di-malaysia-libur-sehari-dalam-seminggu-resmi-diteken
Filed under: Berita, Semua Ditandai: | Akhirnya TKI Mendapatkan Perlindungan Hukum di Malaysia, hukum tki, kasus tki, malaysia, malingsia, pahlawan devisa, perlindungan hukum, perlindungan tki, tenaga kerja Indonesia, TKI, tki di malaysia, tki disiksa












amin
kasihan lihat TKI di siksa terus
semoga dengan ini TKI jad lebih baik
[...] http://joyhomework.wordpress.com/2010/05/20/akhirnya-tki-mendapatkan-perlindungan-hukum-di-malaysia/ diakses tanggal 23 Dsember 2010, pukul 13:04 [...]