Minggu pagi ini (09 Mei 2010) ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, di Jalan KH Abdullah bin Nuh nomor 31 Taman Yasmin, Curug Mekar, Bogor Barat, terpaksa beribadah di depan gerbang bangunan gereja.
Mereka tak bisa masuk karena bangunan gereja yang belum selesai itu disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Acara kebaktian yang berlangsung sekira satu jam tersebut di jaga ketat ratusan aparat dari Polresta Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor. Bahkan itu, satu unit kendaraan penyemprot air disiapkan karena isu akan ada penyerangan dari sekelompok orang.
Penyegelan GKI Yasmin dilakukan oleh Pemkot Bogor, 11 Maret 2010 dengan alasan bangunan itu tidak memiliki izin. Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan antara perwakilan GKI Yasmin dengan warga yang mempersoalkan pembangunan gereja tersebut.
Semoga, pertemuan tersebut mendapatkan jawaban terang, sehingga saudara-saudara kita tersebut mampu menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Amin
JoY HomeWork kutip dari : http://news.okezone.com/read/2010/05/09/338/330784/gereja-disegel-jemaat-gki-bogor-gelar-misa-di-trotoar
Filed under: Berita, Semua Ditandai: | bekasi, Beribadah Trotoar, gereja, gereja dilarang, Gereja Disegel, HKBP, ibadah, izin membangun bangunan, segel gereja, sengketa, toleransi












kejam sekali mereka bagus masjid yg mereka segel
eh ngga usah menyarankan bangunan apa yang sebaiknya disegel.. urusin urusan agama masing2.. yang ada statement kamu itu malah bikin perpecahan lagi di antara umat beragama
suatu bangunan kl sampe di segel berarti ada yg hrs di selsai kan..itu masalah hukum bukan agama.itu semua akan terjadi pada masjid,pure dan kuil..kita hrs bijak selsai kan dulu semua urusan ijin,bangunan,tanah atau pun mslh lain nya…jd tidak usah di angap sara atau apapun….kl emang bisa di bantu ya bantulah jng malah menimbul kan konflik baru yg blm jelas….