Merokok Sembarangan di Bogor Didenda 15 juta Rupiah

Peringatan untuk para perokok untuk lebih berhati-hati dlm menikmati rokok Anda di tempat umum. Karena jika Anda berada di KTR (Kawasan Tanpa Rokok) maka bersiaplah untuk mendapatkan denda Rp 15.000.000,00 (15 juta rupiah) atau sanksi kurungan selama 3 minggu.

Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi para perokok yg melanggar ketentuan itu, tp juga untuk para Kepala kantor, Kepala dinas atau instansi pemerintah lainnya di kota Bogor. Peraturan daerah ini disahkan dan tercantum dlm Peraturan Daerah yg telah disahkan oleh DPRD tgl 25 November 2009

Di dalam Perda(Peraturan daerah ini) berisi 13 Bab dan 38 Pasal. Dalam Bab 9 Perda KTR disebutkan “Di dlm wilayah yg masuk dlm KTR siapapun dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli produk rokok”. Sejumlah lokasi yg masuk KTR (Kawasan Tanpa Rokok) berdasarkan perda tsb yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, di dlm angkutan umum, lingkungan sekolah, sarana kesehatan dan sarana olah raga.

Dan saran saya untuk para perokok sebaiknya menahan rasa ingin merokok jika berada di tempat umum khususnya KTR, atau merokoklah di Smoking Room atau Smoking Area yg telah disediakan

2 Tanggapan

  1. apa’n sie nie mksd’y…??/

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.