Peringatan untuk para perokok untuk lebih berhati-hati dlm menikmati rokok Anda di tempat umum. Karena jika Anda berada di KTR (Kawasan Tanpa Rokok) maka bersiaplah untuk mendapatkan denda Rp 15.000.000,00 (15 juta rupiah) atau sanksi kurungan selama 3 minggu.
Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi para perokok yg melanggar ketentuan itu, tp juga untuk para Kepala kantor, Kepala dinas atau instansi pemerintah lainnya di kota Bogor. Peraturan daerah ini disahkan dan tercantum dlm Peraturan Daerah yg telah disahkan oleh DPRD tgl 25 November 2009
Di dalam Perda(Peraturan daerah ini) berisi 13 Bab dan 38 Pasal. Dalam Bab 9 Perda KTR disebutkan “Di dlm wilayah yg masuk dlm KTR siapapun dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli produk rokok”. Sejumlah lokasi yg masuk KTR (Kawasan Tanpa Rokok) berdasarkan perda tsb yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, di dlm angkutan umum, lingkungan sekolah, sarana kesehatan dan sarana olah raga.
Dan saran saya untuk para perokok sebaiknya menahan rasa ingin merokok jika berada di tempat umum khususnya KTR, atau merokoklah di Smoking Room atau Smoking Area yg telah disediakan
Filed under: Berita, Semua Ditandai: | Merokok Sembarangan di Bogor Didenda 15 juta Rupiah












apa’n sie nie mksd’y…??/
Mksdnya jika org yg merokok di daerah KTR dan tertangkap petugas, maka siap2 mendptkan sanksi denda 15 juta atau kurungan selama 3 minggu